DPRD Minta Pelayanan IMB Dipermudah

DPRD Minta Pelayanan IMB Dipermudah

CIREBON – Persoalan di Kabupaten Cirebon sangat banyak. Pemerintah dituntut menyelesaikannya. tak jarang berbagai keluhan sampai ke telinga wakil rakyat. Semuanya harus dipermudah. Tidak bertele-tele. Agar kesejahteraan masyarakat ikut terangkat.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE mengatakan, masyarakat Kabupaten Cirebon masih dibuat sulit pemerintah daerah. Khususnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kios. Sebab, proses birokrasi untuk mendapatkan izin kios berukuran 3 x 3 meter itu terlalu panjang.

Menurutnya, pemerintah daerah harusnya memberikan kemudahan untuk menebitkan IMB bagi masyarakat yang ingin memulai usaha. Apalagi, untuk membangun kios 3 x 3 meter dan 3 x 4 meter harus mendapatkan izin tetangga, rekomendasi pemerintah desa, hingga kecamatan, izin fatwa dan lain-lainnya.

Padahal, kegunaan IMB sendiri bagi pemilik kios itu untuk mendapat pinjaman permodalan kepada bank. Sebab, untuk meminta modal ke bank harus ada sertifikat kepemilikan dan IMB.

“Kalau semua prosesnya ditempuh, butuh berapa lama warga untuk mendapatkan IMB. Sedangkan, dokumen yang dibutuhkan seabrek-abrek (banyak sekali, red),” jelas Yoga, usai menggelar reses.

Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, berdasarkan PP 24 tahun 2018  terkait dengan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, harusnya Pemerintah kabupaten Cirebon sudah menerapkan PP tersebut.

Artinya, orang yang bersangkutan cukup mengurus OSS, Nomor Induk Berusaha dan legalisasi untuk gambar di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk pengesahan IMB di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sementara, di Kabupaten Cirebon sendiri tidak ada permodalan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Makannya, harus bupati mendengar keluhan masyarakat terkait dengan perizinan. Orang itu kan ingin berkembang usahanya,” ucapnya. 

Dia mengaku, akan berkoodinasi dengan eksekutif terkait pembangunan kios oleh warga agar proses perizinannya dipermudah.

“Kalau kios yang berukuran kecil, kan tidak perlu ada perimbangan teknis. Apalagi, ukurannya Cuma 3 x 3 meter atau 3 x 4 meter,” pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: